Huluman Bagi Bandar. Pengedar, dan Pemakai

memang hukumannya berbeda antara bandar, pengedar dan pemakai. Hukuman itu ada yang berupa rehabilitasi (pengoobatan), 2 tahun bahkan sampai kepada hukuman mati. Berbicara secara ideal, pada dasarnya untuk memutus berat atau ringan itu tidak bergantung kepada ada atau tidaknya pengacara yang dibayar mahal tapi tergantung kepada alat bukti di persidangan.
Untuk lebih jelasnya tentang hukuman ini, bro bisa lihat di Bab XII Ketentuan Pidana pada UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 1997 (22/1997) TENTANG NARKOTIKA dan Bab XIV Ketentuan Pidana pada UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1997 TENTANG PSIKOTROPIKA. Kalau mau lebih tau tentang pasal - pasalnya klik link yang tersedia http://www.bpkp.go.id/unit/hukum/uu/1997/05-97.pdf dan http://legislasi.mahkamahagung.go.id...0TH%201997.pdf
http://info-narkotika.blogspot.com