Fatwa MUI Tentang Penyalahgunaan Narkoba

LOGO_MUI
  • Menyatakan haram hukumnya penyalahgunaan narkotika dan semacamnya, yang membawa kemudharatan yang mengakibatkan rusak mental fisiknya seseorang, serta terancamnya keamanan masyarakat dan Ketahanan Nasional. 
  • Mendukung sepenuhnya rekomendasi Majelis Ulama DKI Jakarta tentang pemberantasan narkotika dan kenakalan remaja. 
  • Menyambut baik dan menghargai segala usaha menanggulangi segala akibat yang timbul dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan semacamnya. 
  • Menganjurkan kepada Presiden RI agar berusaha segera mewujudkan Undang-Undang tentang penggunaan dan penyalahgunaan narkotika, termasuk obat bius semacamnya, serta pemberatan hukuman terhadap pelanggarnya.

  • Menganjurkan kepada Presiden RI membuat instruksi-instruksi yang lebih keras dan intensif terhadap penanggulangan korban penyalahgunaan narkotika.
  • Menganjurkan kepada Alim Ulama, guru-guru, mubaligh dan pendidik untuk lebih giat memberikan pendidikan dan penerapan terhadap masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika. 
  • Menganjurkan kepada organisasi keagamaan, organisasi pendidikan dan sosial serta masyarakat pada umumnya terutama pada orangtua untuk bersama-sama berusaha menyatakan “Perang Melawan Narkotika”.